Kejaksaan Korsel Ajukan Perpanjangan Penahanan Presiden Yoon Suk-yeol untuk Investigasi Lebih Lanjut

Kejaksaan Korea Selatan (Korsel) kembali mengajukan permohonan untuk memperpanjang masa penahanan Presiden Yoon Suk-yeol hingga 6 Februari guna melanjutkan penyelidikan lebih lanjut, menurut laporan media pada Sabtu (25/1). Permohonan ini diajukan oleh Kantor Investigasi Khusus Kejaksaan Korsel setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak perpanjangan penahanan Yoon pada Jumat (24/1) malam, dengan alasan bahwa kejaksaan hanya perlu mendakwa Yoon dalam kasus tersebut.

Kejaksaan menekankan bahwa investigasi tambahan diperlukan, mengingat Yoon telah menolak beberapa kali untuk memberikan keterangan kepada Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), yang merupakan badan antikorupsi negara. Kasus Yoon kemudian dirujuk ke Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (23/1).

Diperkirakan, pengadilan akan memutuskan perpanjangan penahanan tersebut pada Sabtu malam. Jika permohonan kembali ditolak, jaksa penuntut akan mendakwa Yoon dengan tuduhan pemberontakan dan beberapa tuduhan lainnya.

Surat perintah penahanan Yoon dikeluarkan oleh pengadilan Seoul pada 19 Januari dan berlaku selama 20 hari. Yoon menjadi presiden pertama di Korsel yang secara resmi ditangkap saat masih menjabat. Penangkapannya terjadi di kantor kepresidenan pada 15 Januari, menjadikannya presiden petahana pertama yang ditangkap di negara tersebut.

Selain itu, mosi untuk memakzulkan Yoon disahkan oleh Majelis Nasional Korsel pada 14 Desember tahun lalu dan kini sedang diproses oleh pengadilan konstitusional untuk dibahas dalam waktu 180 hari. Selama periode tersebut, kekuasaan kepresidenan Yoon telah ditangguhkan.

Pada 3 Desember, Yoon mengumumkan keadaan darurat militer, namun deklarasi tersebut dicabut oleh Majelis Nasional Korsel beberapa jam setelahnya.