Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal di Sampang Digagalkan Polisi

Sampang – Polisi dari Polres Sampang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang dikirim menggunakan jasa pengiriman JNT Cargo. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, petugas mengamankan 19 karton rokok tanpa pita cukai yang ditemukan di dalam sebuah mobil boks ekspedisi.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa informasi mengenai pengiriman barang ilegal ini diterima oleh pihak kepolisian pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan terhadap sebuah mobil pikap boks yang melintas di Jalan Raya Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang.

“Setelah melakukan pengecekan, kami menemukan bahwa muatan mobil tersebut terdiri dari 19 karton yang berisi rokok ilegal tanpa pita cukai, yang jelas melanggar hukum,” ujar Hartono dalam keterangannya pada Selasa (4/2/2025).

Penyamaran dengan Resi Elektronik

Saat melakukan pemeriksaan, petugas mendapati bahwa resi pengiriman yang tertera pada karton-karton tersebut mencantumkan barang elektronik, padahal isinya adalah rokok ilegal. Hal ini menunjukkan adanya penyamaran dalam pengiriman yang berusaha mengelabui pihak berwenang.

“Resi yang ada pada karton-karton itu mencantumkan barang elektronik. Namun setelah diperiksa, isinya justru rokok tanpa pita cukai,” tambah Hartono.

Sopir Diperiksa dan Dilepaskan

Sopir kendaraan yang membawa muatan tersebut, yang diketahui bernama MZ, telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun, setelah pemeriksaan selesai, MZ dipulangkan, sementara kendaraan dan barang bukti berupa rokok ilegal tersebut masih diamankan oleh polisi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga akan menyelidiki siapa saja pihak yang terlibat dalam pengiriman rokok ilegal tersebut, termasuk pemilik dan pemesan paket yang terdaftar dalam alamat pengiriman. Polisi akan menggali informasi lebih dalam untuk menindak pelaku yang terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal ini.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku

Perdagangan rokok ilegal tanpa pita cukai merupakan pelanggaran yang serius dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. Menurut Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 437 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana. Selain itu, Pasal 54 UURI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UURI Nomor 39 Tahun 2007, juga memberikan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun bagi pelaku yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal.

Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa jaringan distribusi rokok ilegal ini dapat segera diputuskan dan pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *