Sebanyak 1.977 tahanan Palestina akan dibebaskan oleh Israel sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran tahanan yang juga mencakup gencatan senjata di Jalur Gaza. Dari jumlah tersebut, 290 tahanan sedang menjalani hukuman seumur hidup, sementara 1.687 lainnya ditahan atas berbagai tuduhan.
Kesepakatan ini akan mulai berlaku pada Minggu, 19 Januari, seperti dilaporkan oleh media Israel. Israel setuju membebaskan para tahanan Palestina tersebut sebagai imbalan untuk 33 sandera Israel yang saat ini ditahan di Gaza, menurut laporan harian Yedioth Ahronoth.
Paket pertukaran ini mencakup pembebasan 1.000 tahanan Palestina yang ditahan pasca-insiden 7 Oktober 2023, serta 47 tahanan yang sebelumnya telah dibebaskan dalam pertukaran tahanan tahun 2011 tetapi kemudian ditangkap kembali.
Proses pembebasan akan dilakukan dalam tujuh tahap selama 42 hari. Pada hari pertama, tiga sandera Israel akan dibebaskan, diikuti oleh empat sandera pada hari ketujuh. Selanjutnya, tiga sandera akan dibebaskan setiap pekan hingga pekan terakhir, yang akan menyaksikan pelepasan 14 sandera secara bersamaan.
Kantor otoritas Israel telah mengonfirmasi bahwa proses ini akan dimulai setelah disetujui oleh Kabinet Keamanan dan pemerintah. Daftar tahanan yang akan dibebaskan pada fase pertama akan diterbitkan oleh Kementerian Kehakiman Israel dan Dinas Penjara Israel.
Menurut Komisi Urusan Tahanan Palestina, Israel saat ini menahan sekitar 10.400 warga Palestina, termasuk 600 tahanan yang menjalani hukuman seumur hidup.
Kesepakatan ini beriringan dengan pengumuman Qatar mengenai gencatan senjata tiga fase, yang bertujuan menghentikan lebih dari 15 bulan konflik mematikan di Gaza. Konflik ini telah merenggut nyawa hampir 46.800 warga Palestina—kebanyakan perempuan dan anak-anak—dan melukai lebih dari 110.000 lainnya sejak Oktober 2023, berdasarkan laporan otoritas kesehatan setempat.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Selain itu, Israel menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang yang dilancarkannya di Palestina.