Sepanjang Februari, pasukan Israel menangkap 762 warga Palestina dalam serangkaian operasi militer di berbagai wilayah pendudukan Tepi Barat. Komisi Urusan Tahanan dan Masyarakat Tahanan Palestina melaporkan bahwa di antara mereka yang ditahan terdapat 19 perempuan dan 90 anak-anak. Selain itu, pasukan Israel juga meningkatkan interogasi langsung di lapangan dengan memeriksa ratusan warga Palestina di lokasi penangkapan. Tindakan ini semakin memperburuk kondisi keamanan dan menambah ketakutan di kalangan warga yang telah lama hidup di bawah tekanan militer.
Penangkapan ini terjadi di tengah operasi militer besar-besaran Israel di bagian utara Tepi Barat sejak 21 Januari 2025, yang telah menyebabkan kematian sedikitnya 65 warga Palestina serta memaksa ribuan lainnya meninggalkan rumah mereka. Banyak dari mereka yang mengungsi menghadapi kondisi sulit, dengan akses terbatas terhadap makanan, air bersih, dan layanan kesehatan. Serangan ini semakin memperparah situasi kemanusiaan di wilayah tersebut, yang telah lama dilanda ketidakstabilan akibat kebijakan pendudukan Israel.
Data dari otoritas Palestina menunjukkan bahwa Israel kini menahan lebih dari 9.500 warga Palestina di berbagai penjara, termasuk 1.555 tahanan dari Jalur Gaza. Para tahanan ini menghadapi kondisi yang buruk, dengan laporan tentang penyiksaan, kurangnya akses ke pengacara, dan perlakuan tidak manusiawi lainnya. Organisasi hak asasi manusia terus mengecam tindakan Israel, menekankan bahwa penahanan massal ini merupakan bagian dari kebijakan represif terhadap warga Palestina.
Situasi di Tepi Barat semakin memanas sejak Israel memulai agresinya terhadap Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023. Serangan yang terus berlanjut menyebabkan penderitaan besar bagi penduduk sipil, dengan ribuan rumah hancur dan banyak keluarga kehilangan tempat tinggal. Kementerian Kesehatan Palestina mencatat bahwa hingga kini sedikitnya 930 warga Palestina tewas dan hampir 7.000 lainnya mengalami luka-luka akibat serangan tentara dan pemukim ilegal Israel. Kekerasan terhadap warga sipil ini mendapat kecaman dari berbagai pihak internasional, tetapi respons dunia terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi masih dinilai lemah.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan tindakan ilegal dan mendesak Israel untuk mengosongkan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Namun, hingga saat ini, Israel terus mengabaikan putusan tersebut dan tetap melakukan ekspansi permukiman ilegalnya. Sikap ini semakin meningkatkan ketegangan, dengan Palestina dan komunitas internasional terus mendesak adanya intervensi yang lebih tegas untuk menghentikan kebijakan pendudukan dan agresi militer yang dilakukan oleh Israel.
Di tengah situasi yang memburuk, warga Palestina terus berjuang untuk mempertahankan hak-hak mereka meski menghadapi tekanan yang semakin besar. Solidaritas internasional pun terus berkembang, dengan berbagai aksi protes dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran global terhadap penderitaan rakyat Palestina. Namun, tanpa langkah nyata dari komunitas internasional, konflik ini diperkirakan akan terus berlanjut dan semakin memperburuk krisis kemanusiaan di kawasan tersebut.